Baru Dilantik Gubernur Batalkan 157 SK Pejabat Pemprov Malut

Ilustasi pelantikan (Dok : istimewa)

BORERO.ID SOFIFI– Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba, membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan 157 pejabat esselon lll dan lV di Pemerintahan Provinsi Malut. Ratusan pejabat ini dilantik pekan lalu, tiba-tiba menyusul SK pembatalan, Senin (10/7/2023) hari ini.

SK pembatalan ini dikeluarkan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba pada tanggal 10 Juli nomor 821.2./KEP/ADM/43/2023.  Menerangkan bahwa untuk kepentingan Dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dimana pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi harus mendapatkan Pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Malut. Ternyata pengangkatan 157 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Malut.

SK pembatalaan ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, maka dipandang perlu membatalkan Keputusan Gubernur Malut atas pengangkatan dan pemberhetian dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Malut.

Untuk itu, menetapkan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 821.2/KEP/ADM/41/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/KEP/ADM/42/VII/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi Provinsi Maluku Utara beserta memerintahkan Tim Penilai Kinerja Provinsi Malut agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam Jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi yang dimiliki.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemrov Malut, Miftah Baay, ketika dikonfirmasi membenarkan pembatalan 157 Pejabat Esselon lll dan lV tersebut. “Dengan pembatalan ini maka akan terbuka dengan jelas tentang berbagai issu yang mengarah ke BKD,” kata dia.

Ditanya alasan pembatalan SK tersebut Miftah mengatakan, selesai rapat hari ini baru disampaikan ke publik. (*)

Penulis : Iin Afriyanti Hasan
Editor : Sandin Ar