BORERO.ID TERNATE— Sebanyak 195 narapidana atau napi yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula, Kota Ternate, mendapat berkah jelang hari raya Idul Fitri 1445 hijriah. Ini karena hukuman yang diberikan kepada mereka akan berkurang atau mendapatkan remisi khusus.
Diketahui bahwa, warga binaan Lapas Ternate itu dari 275 narapidana hanya 195 orang mendapatkan remisi khusus. 195 orang ini terdiri dari napi tindak pidana korupsi sebanyak 12 orang, napi ilegal fishing, narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya. Sementara, narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri sebanyak 80 orang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan, mengatakan untuk 195 narapidana saat ini proses untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) di hari raya Idul Fitri telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
” Jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang. Dari jumlah itu, 195 orang akan mendapatkan RK. Mereka diantaranya napi dari kasus korupsi 12 orang, ilegal fishing, kasus narkotika hingga napi kasus, tindak pidana umum lainnya,” kata Kalapas Ternate, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga : Berkah Ramadan, Wali Kota Ternate Salurkan Sembako dan Zakat
Kalapas merincikan, untuk pidana umum terdapat napi kasus narkotika dibawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang pencurian 7 orang, dan lainnya. Total keseluruhan 118 orang perkara pidana umum. “Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan RK ,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kalapas, bagi warga binaan yang tidak mendapatkan RK hari raya Idul Fitri sebanyak 80 orang. “Dari 275 orang narapidana yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” tandas Dedy Setiawan. (*)