BORERO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Ilwan A. Bangsa ke kepolisian resor (Polres).
Langkah hukum ini diambil lantaran pernyataan Ilwan A. Bangsa mengatasnamakan Wakil Ketua DPC PKB Halsel aktif dan pernyataan tersebut beredar di pemberitaan media online pada Selasa (1/10/2024) kemarin.
Pernyataan sikap terhadap dukungan salah satu paslon itu, Ilwan secara resmi dilaporkan dengan LP : B/77/X/2024/SPKT Polres Halsel dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga.
Kuasa Hukum DPC PKB Halsel Safri Nyong kepada media ini menyatakan, Pihaknya melaporkan Ilwan A Bangsa atas dugaan pencemaran nama baik Partai PKB.
“Kami resmi melaporkan Ilwan A. Bangsa ke polisi, karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Ini terkesan menyerang nama baik partai PKB secara kelembagaan. Ini mencedrai partai dan dapat merugikan Partai,” Kata Safri, jumat 4 Oktober 2024.
Ia menuturkan, pernyataan Ilwan Bangsa yang tersebar dibeberapa media termasuk tindakan yang melanggar hukum. “Tindakan Ilwan tersebut dapat dikualifisir suatu tindakan melanggar hukum dan itu pidana, dapat kita rumuskan dalam suatu tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUH-Pidana” Ujarnya.
Safri menjelaskan, secara khusus tindakan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dapat mencederai nama baik orang lain, diatur dalam Pasal 27A UU nomor 1 Tahun 2024.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau lembaga dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ucapan itu dianggap telah menyerang partai PKB serta seluruh pengurus PKB secara kelembagaan” jelasnya **