HUKRIM  

Curi Uang Celengan di Rumah Walikota Tidore, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Pencurian MAH ditangkap di Hotel Bella Ternate

BORERO.ID – Seorang remaja berinisial MAH usia 13 tahun terpaksa ditangkap Polisi lantaran diduga pelaku pencurian uang celengan milik Anak Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang berinisial WM (28 tahun).

Kejadian pencurian sebanyak tujuh celengan itu terjadi di rumah pribadi Walikota Tidore di Kelurahan Rum, kecamatan Tidore Utara.

Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan mengatakan Pamapta Polresta Tidore menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pribadi Wali Kota dan kejadian pencurian di laporkan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIT.

“Korban berinisial WM (28), anak dari Wali Kota Tidore Kepulauan,” Kata AIPDA Agung

Dari keterangan korban, lanjut Kasi Humas, WM menyadari adanya tanda-tanda pencurian pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIT, setelah tiba di rumahnya usai bepergian dari Kelurahan Tomagoba.

“Saat hendak memasuki kamar, korban menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka serta serpihan kayu berceceran di lantai, yang diduga merupakan bekas congkelan pelaku.” Ujarnya

Ia menuturkan, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian berupa kehilangan uang sekitar Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000. Uang itu disimpan dalam tujuh celengan, terdiri dari enam celengan kaleng dan satu celengan plastik, yang diletakkan di dalam lemari.

Setelah menerima laporan, Pamapta Polresta Tidore bersama personel piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Upaya cepat itu membuahkan hasil.

“Pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Polresta Tidore berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kota Ternate, tepatnya di Hotel Grand Dafam. Pelaku diketahui masih di bawah umur dan berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya sudah dua kali terlibat kasus serupa, yaitu tindak pidana pencurian yang masing-masing kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice.” Pungkasnya

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga Kota Tidore Kepulauan. **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *