BORERO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atau DPW PKB Provinsi Maluku Utara, Rabu 7 Agustus 2024 resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke polisi.
Lukman dilaporkan di SPKT Polda Maluku Utara dengan LP Nomor : STTLP/56/VIII/SPKT/Polda Malut, lantaran diduga memfitnah partai berlambang bola dunia tersebut.
“Kami laporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah belah PKB,” kata Jasri Usman kepada sejumlah awak media di Polda Maluku Utara.
Kehadiran Ketwil PKB ini didampingi langsung Ketua Bappilu DPW PKB Malut Muksin Amrin dan kuasa hukum Rahim Yasin.
Jasri menuturkan, pernyataan Lukman Edy di beberapa media belakangan ini dianggap merugikan nama baik PKB. “Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwenang untuk menyelidiki kasus ini supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memecah belah PKB,” ujarnya.
Jasri yang juga bakal calon Bupati Halsel ini menyesalkan pernyataan Lukman yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para ulama dan kyai, PKB hanya mengurus keluarga, PKB tidak transparan, dan Ketum disangka sentralistik.
“Pernyataan itu adalah fitnah dan tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan yang ada di PKB ini. Maka atas laporan ini, kami berharap Polda Malut bisa tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Senada, Rahim Yasin berharap Polda Maluku Utara bisa secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut. “Semoga secepatnya ditindaklanjuti dan pelaku cepat ditangkap,” Singkatnya. **