BORERO. ID SULA—Tim kajian dokumen pemekaran Pulau Mangoli secara resmi menyerahkan dokumen hasil kajian kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula.
Penyerahan itu dilakukan ketua tim kajian dokumen pemekaran kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus, pada perayaan HUT Kepulauan Sula ke-21, Jumat (31/5/2023).
“Dokumen ini memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk proses pemekaran sebuah kabupaten, seperti aspek demografi, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah. Tugas kami sampai disini. Selanjutnya, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan lobi politik ke DPR RI agar Mangoli cepat dimekarkan,” kata Prof, Muhadam Labolo.
Berdasarkan data dimiliki, dokumen persyaratan pemekaran Kabupaten Mangoli Raya merupakan yang pertama dan paling lengkap di antara seluruh calon Kabupaten baru di Maluku Utara.
“Mangoli Raya adalah nomor satu dengan dokumen yang lengkap dari seluruh calon daerah otonom baru,” kata Prof, Muhadam.
Bupati Kepulauan Sula menyampaikan bahwa pemekaran Mangoli Raya merupakan bagian dari visi dan misi FAM-SAH.
“Pemekaran Mangoli Raya adalah visi misi kami. Semua dokumen yang diperlukan telah diselesaikan dengan lengkap dan tepat waktu. Di Maluku Utara, Kepulauan Sula adalah yang pertama dengan dokumen pemekaran yang siap,” ujarnya.
Fifian menengaskan Pemda Sula bakal melakukan lobi politik setelah pelantikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membuka kembali kran moratorium.
“Lewat Ibu Alien Mus sebagai perwakilan Maluku Utara di DPR RI, kita akan melakukan lobi sehingga saat kran moratorium dibuka, Mangoli Raya segera dimekarkan,” tegasnya.
Bupati merasa optimis pemekaran Pulau Mangoli merupakan keinginan besar masyarakat Sula dan Pulau Mangoli.
“Pemekaran ini keinginan seluruh masyarakat Sula, terutama masyarakat Pulau Mangoli. Mari kita bersama-sama berjuang hingga Pulau Mangoli dimekarkan menjadi daerah otonom baru,” tandas Fifian. (*)


