TERNATE – Dugaan Kasus Pengeroyokan yang dilakukan oknum dokter wanita berinisial IF bersama rekannya kepada seorang perempuan berinisial FN yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kini sudah menuai titik terang. Bahkan penyidik pada sabtu (19/08/2023) pekan kemarin secara resmi telah menetapkan Oknum Dokter sebagai Tersangka.
Sebelumnya, dalam dugaan kasus tersebut, Penyidik Polres Ternate sempat menyimpulkan Oknum Dokter dan rekannya berpotensi ditetapkan tersangka lantaran didugaa melakukan aksi pengeroyokan, ini sejalan dengan laporan korban FN sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/42/VII/2023/SPKT/res Ternate/Polda Malut, terkait perkara pengeroyokan. namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, hanya ditemukan peristiwa dugaan kasus penganiayaan.
Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo kepada media ini, senin (21/08/2023) mengatakan, dari hasil permintaan keterangan, rekan oknum dokter tidak melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga penyidik berkesimpulan kejadian tersebut merupakan penganiayaan atau hanya dilakukan oknum dokter saja dan bukan aksi pengeroyokan.
“Tadinya kita gunakan pasal 170 tentang pengeroyokan, akan tetapi kami lakukan perbaikan, saat ini pasal yang disangkakan menggunakan pasal 351 tentang Penganiayaan. Ini dilakukan karena dari hasil pendalaman rekan dari oknum dokter tidak ikut melakukan pemukulan, jadi hanya tetapkan oknum dokter saja, rekannya tidak ditetapkan sebagai tersangka” katanya
Ia menuturkan, untuk menelusuri dugaan penganiayaan lebih lanjut, pihaknya pada pekan ini menjadwalkan memeriksa oknum dokter dengan status sebagai tersangka.
“Kamis ini kami jadwalkan periksa oknum dokter dengan status sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Oknum Dokter di Ternate dan Rekannya Berpotensi Jadi Tersangka
Untuk mempermudah proses penyidikan pasca penetapan tersangka lanjut bondan, pihaknya akan melakukan proses penahanan terhadap oknum dokter tersangka dugaan kasus penganiayaan.
“Nanti kita lihat setelah pemeriksaan tersangka secara lengkap besok.” tuturnya.
Ia menambahkan, alat bukti yang di kantongi penyidik dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut ialah visum dan hasil keterangan.
“Visum dan keterangan saksi” singkatnya (ay)