BORERO.ID TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap perempuan berinisial FN yang dilakukan seorang oknum Dokter berinisial IF dan rekannya berinsial WID. Penyidik menyimpulkan oknum dokter bersama rekannya itu berpotensi ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo kepada media ini, Senin (07/08/2023) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapat unsur melakukan tindak pidana yang dilakukan oknum dokter dan temannya atas peristiwa pengeroyokan terhadap FN. “Unsurnya ada, makanya kami dalam minggu ini akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan, paling rabu atau kamis ini,” kata dia.
Ia menuturkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum dokter dan rekannya berinisial WID itu merupakan murni aksi pengeroyakan. “Makanya dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya
Dalam kasus pengeroyakan tersebut, lanjut Bondan, sudah 6 orang diperiksa tim penyidik termasuk anggota Polisi berinisial A yang merupakan pacar oknum dokter. “Yang sudah kami mintai keterangan 6 orang yakni 1 pelapor, 2 terlapor dan 3 saksi, termasuk pacarnya,” bebernya.
Baca juga : Jadwalkan Periksa Oknum Dokter Diduga Aniaya FN Terekam CCTV
Ia menambahkan, motif terjadi pengeroyakan lantaran oknum dokter merasa cemburu kepada FN. Kecemburuan itu muncul karena ulah anggota Polisi berinisial A yang bertugas di Polda Malut, sehingga jika ada aduan tentang kode etik maka dapat diproses. “Motif dasarnya cemburu saja, kalau ada pengaduan mungkin bisa. Tapi kalau gak ada yang mengadu berarti dari kita juga tidak monitor,” kata dia.
Disentil soal hubungan pernikahan antara oknum dokter dan anggota Polisi berinisial A itu, perwira dua balok itu mengaku hanya sebatas pasangan kekasih. “Kalau itu kurang monitor, karena ngaku di kami hanya pacaran,” kata IPTU Bondan mengahiri. (Ay).