JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdur Rahman Thaha, mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas para mafia minyak goreng di Negeri ini.
Dukungan tersebut setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oli (CPO). Menurut anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ini bahwa kasus tersebut perlu dibongkar sampai siapa tokoh dalang mafia minyak goreng selama ini. ” Dimana kita ketahui situasi negeri kita lagi dilanda tsunami kelangkaan minyak goreng yang membuat para kaum hawa berteriak dari sisi NET harga yang tiba-tiba melambung dan hilang di pusaran pasaran,” katanya.
Karena itulah proses hukum jangan sampai berhenti di keempat orang tersebut. Abdur Rahman menyakini dan percaya pasti ada tokoh pemain dalangnya, ada kekuatan yang lebih besar dalam pengambilan kebijakan ini. Karena tidak mungkin seorang sekelas dirjen begitu berani mengambil sebuah kebijakan tanpa perintah pengambil kebijakan yang lebih mempunyai kewenangan. ” Ini pasti ada Kejahatan permufakatan yang pada akhirnya memperkaya kelompok itu. Ini harus dibongkar sehingga kelihatan semua siapa-siapa yang membuat negeri ini hancur dan membuat rakyat teriak” ungkapnya.
Tidak lupa dirinya memberi apresiasi Kejaksaan karena mampu hadir dalam hal mengawal proses penggunaan keuangan Negara menjadi garda terdepan untuk Negeri dan Bangsa ini. Tentunya proses hukum harus dikawal karena perilaku para mafia yang menikmati diatas penderitaan rakyat. Selain itu, Abdur Rahman berharap kepada Presiden yang punya niat baik untuk membangun negeri ini, namun disisi lain diirinya melihat bahwa dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Karena itu, Presiden sudah saatnya mencopot Kemendag, sebab ketegasan Presiden sudah meminta ke Jaksa Agung untuk melalukan proses penegakan hukum bukan hanya berhenti dikeempat orang tersebut.
” Saya mengajak seluruh rakyat indonesia, kita selalu mendoakan Jaksa Agung sehingga selalu dalam lindungan Allah SWT dalam mengawal proses penegakan hukum, dan Kejaksaan hadir menjadi garda terdepan untuk Rakyat indonesia dan negeri yang kita cintai ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan seseorang yang menjabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka. IWW bersama tiga perusahan swasta lainya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sehingga ditetapkan tersangka secara bersama .
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta pada Selasa (19/4/2022), seperti dilansir dari okezone.com.
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta itu diantaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas. “Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas,” pungkas Jaksa Agung. (Red)


