Genjot Pajak Daerah, Sasar Tambang di Maluku Utara

Kepala BPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya/Ilustrasi pertambangan || Foto desain : borero.id

BORERO.ID SOFIFI–Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan komitmennya untuk  menggenjot atau meningkatkan pendapatan pajak daerah. Untuk itu, pihaknya  akan menyasar perusahan tambang yang beroperasi di Maluku Utara untuk menggunakan NPWP.

Hal ini disampaikan Purbaya saat penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2024 bersama KPPN Ternate dan KPP Pratama Ternate pada Selasa (05/03/2024).

Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan agar semua kontraktor yang menjalankan proyek di Maluku Utara menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Maluku Utara. Dengan demikian, pembayaran pajak akan langsung masuk ke kas Pemprov Maluku Utara. “Sayang sekali jika proyeknya ada di Malut, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain,” ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa kebijakan serupa juga akan diterapkan pada perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. “Kami juga menyasar perusahaan tambang. Hal ini akan diberlakukan kepada subkontraktor, baik badan usaha maupun perorangan, yang harus tercatat di Maluku Utara,” tambahnya.

Purbaya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengunjungi beberapa perusahaan besar seperti PT IWIP dan Harita. Tanggapan dari pihak perusahaan sangat positif dan terbuka terhadap usulan tersebut. “Perusahaan-perusahaan tersebut menyambut baik, dan kami berharap kebijakan ini dapat segera diberlakukan untuk menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *