BORERO.ID – Seorang Pemuda berinisial A.M (22thn) warga desa Adu, kabupaten Halmahera Barat terpaksa diamankan unit tipiring Sat Samapta Polres Ternate, selasa 10 Juni 2025.
A.M diamankan Polisi lantaran terciduk melakukan transaksi jual beli minuman keras (Miras) ilegal jenis Captikus di Kelurahan kota baru Kota Ternate.
Personil Polres Ternate melalui sat samapta yang dipimpin Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Kata kasi humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.
Ia menuturkan, di lokasi penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa 24 kantong miras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar.
“Situasi di lokasi dapat dikendalikan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, ia langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Ujarnya
Penindakan ini lanjut Kasi Humas, merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera laporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” Ucapnya **