Karantina Ternate Tindak Penyelundupan Satwa Lindung

Ilustrasi burung kasturi ternate atau Lorius garrulus yang dilindungi (Dok : istimewa)

BORERO.ID TERNATE—Karantina Pertanian Ternate mengamankan satu ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius loris) satwa yang dilindungi Undang-Undang. Burung ini ditemukan dalam Kapal KM. Labobar asal Sorong oleh pejabat karantina saat bertugas, Sabtu (29/7/2023) kemarin.

Satwa dilindungi itu merupakan penyelundupan ditemukan dalam sebuah kardus  diatas Kapal KM Labobar. Burung ini ditemukan tidak disertai dokumen kelengkapan sehingga pejabat karantina langsung melakukan tindakan penahanan.

Orang pembawa burung itu, selanjutnya ditindak diberi pembinaan melalui surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan melalulintaskan satwa tanpa dokumen yang sah.

Pejabat karantina kemudian melakukan tindakan Karantina pemeriksaan dan pengamatan. Hasilnya, burung Nuri Kepala Hitam (Lorius loris) tersebut dinyatakan tidak ditemukan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Maka selanjutnya dilakukan serah terima kepada BKSDA Maluku Utara yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif.

“Sebelumnya kami tahan dan amankan burung ini dan telah kami lakukan tindakan karantina, tidak ditemukan hama penyakit. Serah terima ini kita lakukan untuk dapat ditindaklanjuti oleh BKSDA sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat asalnya.” ujar Tasrif

Kegiatan serah terima ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi dengan BKSDA dalam mendukung perlindungan tanaman dan satwa liar sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta sebagai upaya menjaga Maluku Utara dari ancaman Hama Penyakit. (*)

Penulis : Mail

Editor : Sandn Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *