HUKRIM  

Kasus Uang Mami Eks Wagub Malut, Kejati Beri Sinyal Ada Tambahan Tersangka

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga

BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beri sinyal bakal ada tambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Anggaran Makan Minum (Mami) eks Wakil Gubernur (Wagub) M. Ali Yasin.

“Perkara Mami memang kita sudah menetapkan tersangkanya. Kalau rekan-rekan perhatikan, di Pengadilan Negeri itu kita telah melakukan proses penuntutan terhadap salah satu mantan bendahara,” Kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, Senin 16 Juni 2025.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini terus memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tidak menutup kemungkinan, jika pada proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejati siap menetapkan tersangka tambahan.

“Jadi harapan kita pada fakta persidangan ini, apabila ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan dia sebagai tersangka yang turut bertanggung jawab atas perbuatan ini,” Ujar Richard.

Baca jugaKasus WKDh dan Uang Mami Eks Wagub M Ali Yasin Bakal Disidangkan

Ia menegaskan, tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya telah melalui proses penyidikan yang mengacu pada data, dokumen, serta keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan penyidik.

“Atas dasar itu, kita mengacu pada pasal 184 KUHAP dan beranggapan bahwa yang bertanggung jawab adalah bendahara berdasarkan pertanggungjawaban yang telah dikaji tim penyidik,” Ucapnya.

Ia menambahkan, adanya pernyataan dari tersangka bendahara yang mengaku sempat mengalami intervensi dan tekanan. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

“Silakan disampaikan di fakta persidangan. Karena tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan akan ada pihak-pihak lain yang akan turut bertanggung jawab selain daripada si bendahara tersebut,” Tandasnya **

Penulis: Asmul**Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *