BORERO.ID, TIDORE – Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan Tersangka NK dan Penahanan terhadap Tersangka NK atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan. Jumat, (26/04/24).
Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Gama Palias dalam Konferensi Pers Saat penetapan tersangka mengatakan terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (kejari) Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.
“Bahwa dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, Petunjuk Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepaulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal 27 Oktober 2020” Ujar Gama.
Ia menuturkan adapun dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq. Daerah, Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 745.241.363,64 (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen).
“Terhadap Tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelanya.
Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4). (Red)


