Kejati Malut Temukan Fakta Proyek SKPD-TP di Tidore

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga saat menggelar konfrence pers, Senin (13/6/2022). (dok ; borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tidak dapat melajutkan penanganan kasus proyek  ruas jalan preservasi di Kota Tidore Kepuluan. Proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD-TP) Balai Perancanan Jalan Nasional (BPJN) Wailayah II Maluku Utara (Malut), dan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi  Malut, Tahun anggaran 2022 senilai 2 miliar lebih.

Awalnya diadukan ke Kejati Malut untuk diusut karena dianggap proyek fiktif namun setelah dikroscek ternyata ada.  “ Sehingga dugaan masalah ini tidak dapat ditingkat ke tahap selajutnya atau dihentikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga saat menggelar confrence pers, Senin (13/6/2022).

Selama penanganan pasca menerima surat perintah penyilidikan dari Kajati Malut Dade Ruskandar tertangal 18 Februari lalu untuk menyasar beberapa pekerjaan seperti pekerjaan pemeliharan rutin jalan, preservasi kontruksi beton, preservasi rutin jalan atau padat karya, maupun preservasi rutin jembatan di Kota Tidore Kepuluan. Dari hasil penyilidikan tim Kejati Malut melalui pengembilan keterangan beberapa sumber berkompten, kemudian dikaitkan dengan data-data yang diperoleh maupuan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu ditemukan beberapa fakta diantaranya, pertama pekerjaan itu memang ada, tidak fiktif. Kedua bahwa pekarjaan yang dilakukan masih dalam waktu masa kontrak berjalan ditanda tangani pihak-pihak terkait. Ketiga bahwa tardapat  hasil audit inspektorat tertanggal 8 april 2022 dimana temuanya sudah dikembalikan.  “ Atas tiga faktor yang disampaikan ini sehingga tim penyidik tidak dapat meningkatkan dugaan kasus itu,”ungkap Ricahrd.

Meski demikian juru bicara Kejati Malut menegaskan, apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan penyelahgunaan kewenangan berpotensi merugikan keungan negara maka dugaan kasus ini dibuka kembali.

Ricahard juga  menangpai terkait persoalan pencairan anggaran pekerjaan oleh Bandahara SKPD-TP yang sementara dipenjara. Dia menyatakan, bahwa sehubungan belum dilakukan pergantian bendahara sehingga yang bersangkutan masih memiliki fungsi selaku bendahara.

“ Karena dilihat disini belum ada pergantian dari bendahara sehingga yang bersangkutan masih memilik hak melakukan tanda tangan pencairan anggaran itu. Masalah makanismenya, itu merupakan teknis mereka (SKPD-TP) bersama bendahara,” kata Richard mengahiri. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *