BORERO.ID SULA–Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, resmi mengukuhkan 49 kepala desa definitif dan 471 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masa jabatan 8 tahun. Pengukuhan ini berlangsung pada Rabu (18/9/2024), dan mulai berlaku sejak pelantikan.
Pengukuhan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah penantian panjang, akhirnya kepala desa dan BPD resmi dilantik dengan masa jabatan yang diperpanjang, yang memberikan mereka mandat untuk memimpin masing-masing desa dengan tanggung jawab besar.
Dalam arahannya, Bupati Fifian Adeningsi Mus menekankan pentingnya peran kepala desa dan BPD dalam memajukan masyarakat dan desa yang mereka pimpin. “Kepala desa dan BPD yang dipercaya untuk memimpin selama 8 tahun ini harus benar-benar mampu menyejahterakan masyarakatnya. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan desa bisa mengalami peningkatan di sektor ekonomi dan infrastruktur,” tegas Bupati.
Ia juga menambahkan terkait pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara bijak dan transparan, agar program pemerintah daerah dan program desa dapat berjalan dengan baik. Dengan masa jabatan yang panjang, kepala desa diharapkan bisa memaksimalkan waktu untuk membangun desa secara profesional demi kesejahteraan warga.
“Prioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Saya yakin dengan kepemimpinan selama 8 tahun, pembangunan desa akan jauh lebih baik. BPD juga memiliki peran penting sebagai pengawas, sehingga harus memastikan kepala desa menjalankan program yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Fifian berharap, adanya sinergi yang baik antara kepala desa dan BPD, pembangunan di desa-desa di Kepulauan Sula akan semakin maju, serta membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat. (*)