Lagi, Pemindahan RS Pratama Dipersoalkan Anggota DPRD Halbar

Anggota DPRD Halbar, Hasdian Taluke/Rencana master plan RS Pratama || Foto : Iin Afriyanti

BORERO.ID HALBAR— Proses pembangunan RS Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang sebelumnya ditetapkan di Kecamatan Loloda Tengah, Desa Trans Jano, kemudian dipindahkan ke Kecamatan Ibu, harus dievaluasi atau dihentikan.  Alasan penghentian ini karena lokasi pembangunan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Anggota DPRD Halbar, Hasdian Taluke, Jumat (7/6/2024).

Hasdian menyebut bahwa syarat utama harus dipenuhi adalah jarak tempuh minimal 3 jam dari rumah sakit terdekat dalam sekali perjalanan, dan rasio ketersediaan tempat tidur harus 1:1.000 per jumlah penduduk. Selain itu, lokasi pembangunan RS Pratama harus berada di daerah tertinggal, terluar, kepulauan, dan perbatasan.

“Saya harus menanggapi persoalan pemindahan RS Pratama di Kecamatan Ibu. Saya menilai Bupati menunjukkan sikap politik yang arogan, dan saya kira apa yang dilakukan Bupati tidak sepenuhnya menunjukkan sikap seorang pemimpin yang baik,” kata dia.

Menurut Hasdian, penentuan titik lokasi awal sebenarnya sudah representatif dan dapat menjawab persoalan kesehatan dengan menjangkau beberapa daerah sekitarnya. Ia menduga bahwa ada kepentingan politis di balik pemindahan lokasi RS Pratama. Selain itu, upaya pemindahan RS Pratama, kata Hasdian,  mungkin bagian dari strategi Bupati untuk menjaga konstituennya. Namun, perlu diingat setiap keputusan politik memiliki dampak yang signifikan.  “Keputusan Bupati James Uang saat ini akan sangat berdampak pada polarisasi pendukungnya di Pilkada 2024,” ujarnya.

Baca jugaLokasi Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Halbar Jadi Polemik

Hasdian kembali menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014, bagian kedua pasal 12, penentuan lokasi harus berdasarkan hasil kajian masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, harus memperhatikan skala prioritas daerah yang membutuhkan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan.

Lokasi pembangunan juga harus bebas dari bencana alam seperti erupsi gunung, banjir, rawan longsor, dan tidak berdekatan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, atau areal limbah pabrik.

“Pembangunan RS Pratama harus berada di daerah terpencil, daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis Daerah yang belum memiliki rumah sakit atau rumah sakit yang ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis,” tandasnya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *