BORERO.ID TALIABU – Belum lama ini di perairan Loloda Kepuluan, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), terjadi aksi pengeboman ikan (destructive fishing). Aksi pengeboman ikan ini bahkan dicacat warga Loloda Kepuluan berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir, dan terjadi dalam seminggu dua sampai tiga kali.
Kasus itu, sama halnya terjadi saat ini di perairan Pulau Taliabu, Provinsi Malut, Jumat (27/5/2022). Personil Polairud yang bertugas di markas unit ( Marnit) Pulau Taliabu, berhasil meringkus satu buah kapal kayu bernama Musda 02 beserta anak buahnya (ABK) karena melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom).
Sebelum kapal beserta ABK itu ditangkap, terjadi pengejaran dari personil dengan melapaskan beberapa kali tembakan peringatan dari senjata personil marnit Polairud. Tembakan peringatan inipun tidak diindahkan, justru kapal Musda 02 menambah kecapatan kapal untuk melarikan diri dari Perairan Pulau Taliabu menuju Perairan Pulau Banggai.
Pengejaran itu terhitung sekitar pukul 13 : 20 sampai pukul 15 : 30 WIT. Inipun marnit Poladirud berhasil melumpuhkan satu ABK yang tertembak dibagian paha kaki sebelah kiri. Disinilah akhir pelarianKapal Musda 02 itu karena langsung matikan mesin dan keluar di atas dek Kapal.
Baca juga : Marak Bom Ikan di Laut Loloda, Aparat Diminta Bertindak
“ Pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan melakukan penembakan dipaha kiri. Disitulah baru Kapal Musda 02 mematikan mesinnya dan para awak kapal keluar keatas dek,” kata Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil diruang kerjanya.
Dikatakan, sebanyak 7 orang awak kapal berhasil diamankan personel Marnit Pulau Taliabu bersama Personel KP XXX-2008 . Penangkapan ini berawal personel melakukan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dari nelayan asal Desa Bokang Kabupaten Banggai. Personel kemudian menuju ke lokasi, dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Hal demikian membuat personel langsung melakukan tembakan peringatan, tetapi nahkoda tidak mengindahkan peringatan itu dan langsung melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Dari hasil penangkapan diamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom dengan menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter. “Selanjutnya para awak kapal akan dibawa ke Dit Polairud Polda Malut untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Kombes Pol. Michael Irwan menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam terkait penangkapan ikan tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat. “Apabila melihat atau mendapati kegiatan dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,”. jelasnya mengahiri. (Red)