DAERAH  

Membangkang ke Polres Taliabu, Bripka SHM Dipecat Dari Polisi

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono

BORERO.IDPolda Malut dibawah pimpinan Irjen Pol Waris Angono rupanya tegas berikan hukuman kepada anggota Polisi yang bertugas di wilayah Maluku Utara kedapatan buat pelanggaran. 

Setelah beberapa hari kemarin jatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka IDM anggota Polres Halsel, kini giliran Bripka SHM dapati sanksi serupa.

Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono melalui Kabidhumas Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan pada Kamis (12/6) siang tadi, Bripka SHM terbukti melanggar kode etik profesi yakni tidak laksanakan perintah kedinasan atas mutasi di kesatuan yang baru alias tinggalkan tugas atau disersi.

“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini SHM tidak menghadap dan Disersi” Ucap Kabid.

Baca jugaBikin Pelanggaran, Anggota Polres Halsel Bripka IDM Dipecat Dari Polisi

Untuk itu lanjut Kabid, kepada seluruh anggota Polisi yang bertugas di Polda Maupun Polresb dihambau agar bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas.

“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran” Pungkasnya **

Penulis: Asmul**Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *