BORERO.ID HALBAR—Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Halmahera Barat selama bulan Juli, Agustus dan September, telah menyetor Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari Hasil Pajak Daerah 56, 72 persen dan Hasil Retribusi Daerah, Jasa Umum 39,42 persen.
” Presentasi penyetoran dari BAPENDA ke kas Daerah ini lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halbar,” kata Kepala BAPENDA Chuzaemah Djauhar saat melalui laporan realisasi PAD BAPENDA Halbar Tahun Anggran 2023.
Dikatakanya, besaran persen PAD HPD yang disetor dengan uraian presentasi untuk Pajak Hotel 55, 12%, Pajak Restoran 44,98%, Pajak Hiburan 14,72 persen , Pajak Reklame 29,31, Pajak Penerangan Jalan 94,606. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya, 81,57, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/P2) 2,42, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) 17,01.
Sedangkan, dari Hasil Retribusi Daerah, Jasa Umum,sambung Kepala BAPENDA, Retribusi Pelayanan Pasar Pelataran- 49,81 persen, dan Retribusi Pelayanan Pasar-Kios 33,51 persen.
” PAD Pemkab Halbar mulai dari BAPENDA dibentuk pada bulan Juli 2023, sampai bulan Oktober 2023 ini, penyetoran PAD ke Kas Daerah melalui BPKAD Halbar dengan uraian Presentasi dari Hasil Pajak Daerah sebesar 56,72 persen, dan Hasil Retribusi Dareh, Jasa Umum 39,42 persen,” ujar Chuzaemah belum lama ini.
Dengan pencapaian itu mantan Kaban BPKAD Halbar ini menambahkan bahwa, adapun aset dalam Daerah di Halbar yang menghasilkan PAD namun belum ditetapkan dalam PERDA dan Pajak. Pada saat ini, BAPENDA dalam pengodokan, membuat Ranperda Pajak dan Retribusi, untuk masukkan Aset baru dalam Dareh ini yang rencananya diusupkan ke DPRD untuk menjadikan Perda.
” Renpeda yang diusulkan itu menindaklanjuti atas amanah Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pempus dengan Pemda. Serta, Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,”kata Chuzaemah. (*)
Penulis : Iin Afrianti
Editor : Sandin Ar