TIDORE  

Pelayanan Administrasi Disdukcapil Tidore Sesuai UU dan Gunakan Aplikasi Online

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore, Sunaryah Saripan

BORERO.ID – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tidore Kepulauan sesuai Undang Undang (UU) dan aturan yang ada serta menggunakan layanan online berupa aplikasi website DAGA.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan, Rabu 13 Agustus 2025.

“Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,” Kata Kadis Sunaryah melalui siaran pers yang diterima Borero.id

Ia menjelaskan, untuk pelayanan di 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan rekomendasi dari pihak manapun.

“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” Jelasnya

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja.

“Karena ada Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujarnya **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *