TERNATE BORERO.ID – Proyek pembangunan talud panahan ombak di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, milik salah satu Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diduga pengambilan matrialnya di Kelurahan Takome tak berizin. Izin pegembilan material ini harus dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengatakan sampai sejauh ini tak ada izin yang dikeluarkan atas pengambilan matrial di Kelurahan Takome itu untuk kegiatan penimbunan di Kelurahan Tafure. “Sejauh ini tak ada izin soal pengembilan matrial itu, dan saya memang tahu juga. Bahkan pihak kepolisian juga sudah turun cek langsung ke lapangan,” kata Bahtiar, Selasa (15/11/2022).
Menurut dia, kegiatan pengembilan matrial ini atau pemerataan lahan sebenarnya harus dilakukan izin lebih dulu ke instansinya. Meski diketahui lahan itu milik warga sekitar yang sudah dijual ke pihak ketiga. “Lahan itu pihak ketiga beli ke warga untuk dilakukan kegiatan di Tafure. Namun sejauh ini meraka tak buat izin ke kami,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib selaku pelaksana TKPRD kepada media ini mengatakan, pihaknya bakal mengkroscek ke Dinas yang bersangkutan terkait izin tata ruang dalam pengambilan matrial di wilayah Kota Ternate. “Nanti model krosceknya begini, jika itu soal tata ruang. Maka izinnya model bagaimana dan jika sudah ada maka itu legal, namun jika belum maka itu masuk katagori penimbunan ilegal,”katanya.
Menurut dia, sebuah kegiatan dalam tata ruang Kota Ternate melalui pihak lain semua itu harus ada izin AMDAL, apalagi soal penimbunan. “Jika memang sudah ada AMDAL, maka kita harus legowo, karena secara administrasi sudah memenuhi syarat,” kata Rus’an.
Pengembilan matrial di Kelurahan Takome ini membuat Camat Ternate Barat, Hamid Muhamad, angkat bicara . Hamid dikonfirmasi membenarkan lokasi pengambilan matrial tersebut tak mempunyai izin untuk pengangkutan matrial. “Iya betul lokasi itu punya warga yang di jual, namun kegiatan pengangkutan matrial tak ada izin dari Pemkot Ternate,” kata Hamid.(Gan)


