Pengedar Narkoba di Tiga Kabupaten/Kota Diringkus Polda Malut

Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di hadirkan dalam pres reslis Polda Malut (dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE – IK alias D (39), MRI alias I (21), MSL alias D (22) diringkus Direktorat Rerese Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara pada bulan Juni 2022 lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ketiga tersangka ini diduga pengedar narkotika berjenis ganja yang diringkus di Kabupaten/Kota yang berbeda. IK diringkus di Kota Ternate, Kelurahan Dufa-Dufa, 8 Juni. MRI diringkus di Kota Tidore Kepuluan, Desa Leleo, Kecamatan Oba Tengah, 9 Juni. Sedangkan MSL diringkus di Kabupaten Halmahera Tengah, Desa Nurweda, Kecamatan Weda, 12 Juni. Jumlah barang bukti diamankan dari ketiga tersangka ini, diantaranya ganja sebanyak 612, 13 gram, dan tembakau sintesis atau gorilla 14 gram.

” Hasil penangkapan ketiga tersangka disertai barang bukti yang ada ini merupakan  kado di hari bhayangkara tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irawan Tamsil didampingi Dir Narkoba Kombes Pol. Tri Setyadi Artono dalam kegiatan pres rilis ungkap kasus narkoba, Kamis (16/6/2022).

Tersangka IK dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 . Ia terancam dipenjara paling lama 12 Tahun, paling singkat 4 Tahun. Sementara tersangka MRI dijerat dengan pasal 111 ayat 1, terancam dipenjara paling lama 12 Tahun, paling singkat 4 Tahun. Sedangkan tersangka MSL dijerat dengan pasal 112 ayat 1, terancam dipenjara hampir sama dengan IK dan MRI, dengan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000, paling sedikit Rp. 800.000.000.

barang bukti berupa ganja yang ditunjukan saat kegiatan pres rilis polda malut (dok : borero.id)

” Jeratan hukum kepada ketiga tersangka sesuai Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang diatur dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 1,” ujar Kabid Humas.

Dir Narkoba Kombes Pol Tri Setyadi Artono menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan pemain atau pengedar baru. Kendati demikian, ketiga tersangka sudah mambangun jaringan lama hingga masuk ke narapidana di Lapas maupun mantan narapidana. Untuk barang bukti diamankan ini di pasok dari Jayapura, yang kemudian dirim melalui jasa pengeriman barang di Kota Ternate.

” Jadi meraka ini pemain baru tapi memilik jaringan lama baik masuk ke narapidana di lapas maupun para mantan narapidana,” jelas Tri Setyadi.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *