BORERO.ID TERNATE—Polres Kepulauan Sula, menyerahkan 8 tersangka disertai berang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula terkait kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur.
Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula, kasus ini terjadi pada 17 Januari 2024. Tempat kejadiannya di pantai Waiboga, Kecamatan Sulabesi Timur. Korbannya adalah seorang remaja perempuan. Demikian para tersangka pun, rata-rata masih remaja.
Penyerahan 8 tersangka disertai barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula itu berjalan lancar. Selanjutnya, Fauzan Ikbal selaku JPU akan memeriksa berkas 8 tersangka disertai dengan penahanan. Jika berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dari JPU, maka secara otomatis kasus ini segara diadili di meja persidangan.
Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo menyampaikan penyerahan tersangka disertai barang bukti itu merupakan komitmen menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Bripka Ikbal menegaskan, para tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan dibawah umur dan pencabulan dibawah umur.
Baca juga : Kasus Kekerasan Perempuan di Sula Tergolong Tinggi
“ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” katanya melalui siaran pers humas Polda Malut, Jumat (17/5/2024).
Menurut Bripka Ikbal penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi. “ Semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera para pelaku,” kata dia. (*)