BORERO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore mendadak merubah tempat sidang 11 Warga adat desa Maba Sangaji ke rumah tahanan (rutan) kelas IIB Soasio Tidore, bahkan sidang dilaksanakan secara virtual atau online.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini semula dijadwalkan di PN Soasio Tidore pukul 10:00 WIT dialihkan secara sepihak oleh PN Soasio tanpa pemberitahuan kepada para Kuasa Hukum terdakwa.
Salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Maharani Karolina kepada sejumlah wartawan mengatakan, sidang dengan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos dan JPU Komang Noprizal mempertanyakan alasan perubahan jadwal yang dilakukan PN Soasio tanpa ada pemberitahuan.
“Kami tidak dapat informasi sidang secara online, jadi ketika kami datang di Pengadilan Negeri Soasio tadi ternyata hakimnya tidak ada, karena majelis hakim ini semuanya melaksanakan sidang lokasi di Haltim. Yang menjadi tanda tanya kami ini pada saat hakim tidak ada disini, kenapa tetapkan sidang pada hari ini, itu yang menjadi pertanyaan kami” Kata Maharani, rabu 6 Agustus 2025.
Ia mengaku pihaknya telah mengajukan keberatan ke PN Soasio lantaran perubahan tempat sidang yang diinginkan para hakim, yakni dilaksanakan di rutan, sebab rutan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang juga perlu kita hormati bersama.
“Rutan ini punya SOP sendiri, seperti tidak sembarang orang bisa keluar masuk, tidak dibolehkan bawa kamera dan ada aturan lainnya, ditambah lagi tempat yang ada di rutan ini tidak memadai, terus pengeras suara juga terdengar tidak jelas, makanya kami mendesak menunda jalannya persidangan agar bisa dialihkkan kembali ke Pengadilan.” Ucap Maharani
Ia menuturkan, dirinya bersama rekan PH terdakwa lainnya saat mendatangi rutan kelas IIB Soasio menyaksikan proses sidang sudah dimulai, sehingga pihaknya meminta agar sidang discorsing majelis hakim karena para terdakwa tidak miliki Kuasa Hukum saat jalannya sidang.
“Tadi dari pihak rutan juga sudah datang ke Pengadilan untuk komplen (keberatan), karena mereka tidak bisa menghalagi semua teman-teman punya hak untuk datang ke sidang apalagi dari keluarga terdakwa, karena sidang ini terbuka untuk umum, jadi berbenturan dengan SOP yang diterapkan di Rutan,” Ujarnya
Disentil soal alasan pengalihan sidang, Maharani mengaku pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan dari majelis hakim namun, ia akan meminta penjelasan ke majelis hakim saat scorsing sidang dibuka.
“ini kan masih score, jadi kami tunggu ketika mereka buka sidang, baru kita pertanyakan itu dan menunggu jawaban dari mereka.” Tuturnya
“Tapi ini kan baru sidang pembacaan dakwaan, di sidang berikutnya kami ajukan keberatan dan permintaan agar sidang tidak dilaksanakan secara online karena sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi, karena itu sangat penting jadi majelis hakim dapat mempertimbangkanya,” sambung Maharani.
Senada dengan Maharani, kuasa Hukum Muhammad Yanto Swarez menyatakan, langkah yang diambil PN Soasio dinilai sangat tidak proposional, sebab para terdakwa seakan tidak diberi ruang untuk didampingi kuasa Hukum dalam persidangan.
“keluarga dari terdakwa juga punya hak yang sama untuk melihat dan menyaksikan bagaimana proses persidangan, karena ini sidang terbuka untuk umum bukan sidang tertutup, parahnya lagi pembacaan dakwaan dalam sidang tadi, hampir sebagian besar para terdakwa tidak mengerti lantaran jaringan yang tidak stabil sehingga pembacaan dakwaan itu tidak jelas,” Pungkasnya **


