HALBAR  

Ranperda Retribusi dan Pajak Diboboti Pemda Halbar

Rapat pembobotan ranperda, retrsibusi dan pajak bersama OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah || Foto : Iin Afriyanti

BORERO.ID HALBAR–Pemerintah Kabupaten Halmahera barat (Halbar) menggelar rapat pembobotan Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan Asli Daerah(PAD), Kamis (12/10/2023).

Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar,  menuturkan Bapenda bersama OPD PAD, para Camat, berserta tim asistensi melakukan pembobotan Ranperda pajak dan retribusi. Pembobotan ini sesuai amanat UU no 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) no 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah wajib menyusun perda tentang  pajak dan retribusi.

” Pemerintah daerah dalam waktu dekat bakal mengirim Ranperda Pajak dan retribusi ke DPRD untuk dibahas. Tujuannya guna peningkatan PAD Kabupaten Halbar,” katanya.

Chuzaemah menjelaskan, point-point pajak dan retribusi itu diantaranya, daerah menurut undang-undang tahun 2022 pajak daerah pajak provinsi pasal 4 ayat satu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), Pajak Rokok,Obsen Pajak Meniral Bukan Logam Dan Bantuan), Pajak Kabupaten Kota Pasal 4 Ayat (2) PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Obsen PKB (baru), dan Obsen BBNKB (baru).

Selanjutnya, jenis Retribusi daerah Retribusi jasa umum, Retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan, Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengajuan kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Kemudian retribusi pergantian biaya cetak peta, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penginapan, persanggrahan atau vila, retribusi rumah Potong hewan, retribusi pelayanan ke pelabuhan, retribusi pelayanan ke pelabuhan, dan terakhir retribusi tempat rekreasi dan olahraga,” ujar Chuzaemah.

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *