Resiko Hukum Siswa Ternate Bermedsos

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Kota Ternate, Kamis (10/3/2022). (dok, Kejati Malut)

BORERO.ID TERNATEMedia sosial (Medsos), Facebook, Instagram, Twitter, dan lain sebagainya merupakan sarana komunikasi serta interaksi yang bersifat kelompok dan individu. Apalagi di era industri digital saat ini sebagaian besar kalangan remaja mengunakan sarana medsos.

Dampak postif menguntungkan, sebaliknya resiko negatifnya bakal berurusan dengan hukum. Maka resiko hukum sebelum melibatkan kalangan ramaja atau siswa membuat Kejaksaan harus bertindak.  Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah pintu masuk untuk memberi penerangan hukum kepada siswa sebagai penerus bangsa.

Program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu digerakan sejak beberapa Tahun kemarin. Pada Tahun 2022 ini siswa di SMA Negeri 3 Kota Ternate menjadi target perdana. Selain diterangi hukum bermedsos, juga tentang kenakalan remaja.

“ Materi pertama yang disampaikan kepada siswa SMA Negeri 3 Kota Ternate  tentang kenakalan remaja. Tujuan materi itu untuk mengantsipasi agar generasi penerus bangsa tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga kepada beroro.id.

Materi selajutnya penggunaan sarana media sosial yang saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok sehingga sangat penting disampaikan kepada siswa SMA Negeri 3 Kota Ternate.

Richard menyatakan, kehadiran siswa yang  kurang lebih 100 orang dalam program JMS itu digelar Kamis (10/3/2022) dengan tujuan agar siswa lebih berhati-hati menggunakan sarana medsos. Sebab hampir semua menggunakan handphone bersakala android ketika ditanyakan kepada siswa SMA Negeri 3.

“ Karena itu dampak positif dan negatif bermedsos penting disampaikan supaya resiko hukum dapat dihindari” katanya.

Richard menjelaskan, konsep JMS merupakan kendali hukum agar siswa yang rata-rata berusia remaja itu genjar diberitahu. Jangan berhenti diberi edukasi terutama soal dampak negatifnya.  Hal tersebut agar mereka tidak tersandung dengan resiko hukum seperti masalah asusila, fitnah terhadap seseorang, penyebaran informasi atau berita belum diketahui secara persis kebenaranya serta masalah lainya.

Selain itu, disampaikan tentang ketentuan pasal-pasal yang dipakai ketika siswa bersalah menggunakan sarana medsos. “ Karena target paling utama dalam program JMS itu mengupayakan semaksimal mungkin memberi pemahaman kepada siswa agar mereka mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingg terhidari dari resiko hukum,” jelasnya.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *