Safrin dan Julkifli Resmi Jabat Anggota DPRD Kepulauan Sula

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dari Safirn Gailea dan Julkifli Umanahu di gedung DPRD kepulauan sula (Dok : karno pora/borero.id)

BORERO.ID SANANA – Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Safrin Gailea menggantikan Hamja Umasangadji dan Julfikli Umanahu menggantikan Ferdi Parengkuan akhrinya terlaksana. Safrin mengantikan Hamja sekaligus mengisi unsur pimpinan DPRD selaku wakil ketua dari partai NasDem, sementara Julkifli menggantikan Ferdi sebagai anggota DPRD dari partai Demokrat.

Baik Safrin maupun Julfikli lewat PAW itu, keduanya kini resmi disumpah di gedung DPRD Kepulauan Sula sebagai anggota DPRD, Jumat (19/5/2023), untuk melanjutkan atau menjalankan amanah rakyat periode 2019-2024.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes, menyatakan DPRD telah menggelar rapat paripurna istimewa terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kepulauan Sula masa jabatan 2019-2024  terhitung Jumat hari ini. ” Pemegang antar waktu wakil ketua maupun anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan kita adalah sebuah kelaziman karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, pergantian tersebut merupakan hak atau kewenagan partai politik apabila anggota DPRD yang bersangkutan sesuai isyarat peraturan perundang-undangan meningal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusional DPRD. ” Baik secara politis maupun yoridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara proses pergantian unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula  berasal dari Partai NasDem dan Partai Demokrat. Keputusan Gubernur nomor 351/KPTS/MU/2023, tanggal 9 Mel 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula masa  jabatab 2019-2024 atas nama Drs. H. Safrin Gailea SH. M.SI dari Partal Nasdem  menggantikan Hamja Umasangadji, SAg. M.H

Selanjutnya keputusan Gubernur nomor 352/KPTS/MU/2023, tanggal 9 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula masa jabatan 2019-2024, atas nama Zulkiflị Umanahu yang menggantikan Ferdi Parengkuan.  ” Selamat bertugas kepada sudara Safrin dan Julkifili sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Kepuluan Sula,” ujarnya.

” Selain itu atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada saudara Hamja dan Ferdi atas dedikasi dan kerja kerasnya menjalankan tugas sebagai wakil ketua dan anggota DPRD selama mengabdi di lembaga ini,”  tambah Sinaryo Thes. (Red/Ano)