Sejumlah Laporan FPAK masuk di Kejati Malut hingga Kejaksaan RI

Koordinator Front Penggerak Anti Korupsi Sudarmono Tamher saat menyampaikan laporan dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga di Ternate. (Kieraha.com)

BORERO.ID TERNATE–  Front Penggerak Anti Korupsi (FPAK)  Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (15/03/2022),  kembali melakukan aksi unjuk rasa disertai memasukan laporan atas  sejumlah masalah di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut. Laporan itu, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara, serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Untuk laporan ke Kejati Malut diserahkan langsung Koordinator FAPK Sudarmono Tamher, diiterima langsung Kasi Penerangan Hukum melalui PTSP Kejati Malut. Sedangkan laporan kasus yang sama di Kejagung RI diserahkan langsung Alan Ilyas dan pihak Kejagung langsung menerima laporan tersebut untuk di proses lebih lanjut.

Koordinator FAPK Sudarmono Tamher kepada wartawan mengatakan, laporan yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang menggunakan alokasi anggaran APBD Malut Tahun Anggaran 2021.

“Laporan ini diantaranya perjalanan Dinas untuk program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan nama Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar, sedangkan perjalanan Dinas untuk Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan nama Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil yang dibagi dalam 2 sub Kegiatan, yaitu Sub Kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut sampai dengan 12 Mil dan sub Kegiatan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di laut sampai dengan 12 Mil,” ujar Sudarmono.

Selain laporan penggunaan SPPD yang diduga fiktif, lanjut Sudarmono, juga kaitannya dengan Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Program Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan dengan nilai APBD Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan pada program tersebut sebesar Rp 60 miliar lebih.

“Selanjutnya, laporan terkait dugaan melakukan Pecah Paket menjadi Klasifikasi PL (Penunjukan Langsung), dan diduga untuk menghindari lelang dan dugaan kuat hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” lanjut dia.

Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas saat menyampaikan laporan ke Kejagung dan diterima oleh Latifa Bagian Persuratan Kejagung RI di Jakarta.

Ia menyebutkan, paket yang dipecahkan diantaranya Penyediaan Sarana Olahan senilai Rp 200.000.000 dipisah menjadi 2 Paket dengan nilai masing-masing Paket Rp 100.000.000, Pengadaan Sarana Pengolahan dan Pemasaran dengan Nilai Rp 200.000.000 dipisah Menjadi 2 Paket dengan Nilai masing-masing Paket Rp 100.000.000, Pengadaan Sarana Penunjang Pemasaran Ikan dengan Nilai Rp 200.000.000 dipisah Menjadi 2 Paket dengan Nilai masing-masing Paket Rp 100.000.000, Pengadaan Sarana Cool Box 600 Liter Nilai Rp 200.000.000 dipisah Menjadi 2 Paket dengan Nilai masing-masing Paket Rp 100.000.000, Pengadaan Sarana Rantai Dingin dengan Nilai Rp 200.000.000 dipisah Menjadi 2 Paket dengan Nilai masing-masing Paket Rp 100.000.000, dan Pengadaan Sarana Pengolahan dan Pemasaran dengan Nilai Rp.300.000.000 dipisah menjadi 3 Paket dengan Nilai masing-masing Rp 100.000.000.

“Serta Pengadaan Sarana Produksi Budidaya Rumput Laut Senilai Rp 2.500.000.000 dipisah menjadi 3 Paket dengan Nilai masing-masing Rp 100.000.000, dan di pisah menjadi 11 Paket lainnya dengan Nilai Masing-masing Rp 200.000.000,” sambung Sudarmono.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi terkait penggunaan anggaran di DKP Maluku Utara tahun anggaran 2021 ini sudah diterima. Ia menegaskan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut, karena laporan yang disampaikan ini merupakan hak dari masyarakat.

“Sehingga laporannya disampaikan dan kita terima. Yang pasti dalam setiap laporan ini akan kita pelajari dan kita kaji. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya,” kata Richard.

Richard menyebutkan, bukti laporan yang disampaikan ini sangat banyak sekali. “Itu ada banyak sekali, ada berapa rangkap itu, makanya akan kita pelajari dulu, sehingga kalau ditanya berapa lama itu saya belum bisa pastikan, yang pasti segera mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pelaporan akan ditindaklanjuti  Kejaksaan Tinggi Malut. “Itulah tugas kita (menindaklanjuti setiap laporan yang masuk),” tambah Richard.

Sementara itu,  kepala DKP Malut Abdullah Assagaf upaya dikonfirmasi wartawan melalui whatsApp enggan memberikan tanggapan. Serupa juga dengan Sekretaris DKP Ridwan Asran, saat dikonfirmasi enggan menanggapi, hingga berita ini dipublis. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *