Seminggu, Kasus Judi Hingga BBM Puluhan Ton Diungkap   

Polres Halsel saat menggelar conference pers ungkap berbagai kasus (Dok : Nano/Borero.id)

BORERO. ID HALSEL Menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Malut, Polres Halmahera Selatan berhasil mengungkap berbagai kasus dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, didampingi Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, Kabag Ops AKP Rasyid, serta Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, menuturkan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Malut, Polres Halsel berhasil mengungkap 4 kasus diantaranya 2 kasus perjudian yaitu judi online dan judi darat, 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Menindaklanjuti arahan ini Polres kembali meningkatkan kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas, maka diungkap 4 kasus , ” ujarnya kepada awak media saat konferensi Pers, Senin (29/8/ 2022).

4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu. 2 kasus perjudian diungkap pada lokasi dan waktu  berbeda.  Judi darat diungkap 20 Agustus 2022 dengan TKP di Desa Buton Kecaman Obi Halsel. Tersangkanya insial EH (42) dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti diamankan seperti 1 unit Hp merk vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan. Sementara uang tunai dengan jumlah Rp. 1.352.000 dengan berbagai pecahan. Selajutnya kasus kedua judi online  diungkap 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, dengan tersangka OHK (32) dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000,dengan berbagai pecahan.

“Dua Kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan waktu yang sama hari Kamis 25 Agustus 2022 di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka S (42). Barang bukti diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” ujar Kapolres.

Sedangkan kasus kedua terjadi di Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, dengan tersangka SB (36).  Dari tersangka SB ini ditemukan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton. Tersangka SB melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000

Barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan yang berhasil diungkap Polres Halsel dalam kurun waktu seminggu (Dok : Nano/borero.id)

“Sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan yang menjadi penyakit masyarakat, sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain itu, Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di Halsel dengan tujuan agar peredaran miras dapat ditekan menjelang Pilkades, Pilkada, dan Pilpres nanti sehingga Halsel menjadi kondusif. Polres sudah menyediakan pelayanan quick response nomor pengaduan masyarakat yang dilayani selama 1×24 jam non stop untuk melayani masyarakat Halsel melalui Watsapp, Sms, telepon.  Sebaliknya bisa datang langsung ke Polres jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel.

” Selain itu juga apabila diketahui ada anggota Polri yang sengaja melindungi atau bermain-main dengan kasus yang mejadi atensi Kapolri dan Kapolda Malut maka  ditindak tegas sesuai kode etik profesi Polri,”   jelas Kapolres mengahiri. (Red/Nan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *