BORERO.ID SOFIFI— Masa jabatan Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba, dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi berakhir, 10 Mei 2024. Al Yasin Ali, sebelumnya diamanahkan untuk menjabat Pelakasan Tugas (Plt) Gubernur Malut. Ia menggantikan Abdul Gani Kasuba karena terseret kasus OTT KPK sejak 20 Desember 2023.
Masa jabatan pucuk pimpinan itu resmi berakhir mengingat Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 10 Mei 2019 lalu. Lantas siapa penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara ?.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah menunjuk Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Utara .
Penunjukan Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Lantas siapa Penjabat (PJ) Gubernur Maluku Utara, hingga kini masih belum jelas. Namun informasi beredar nama Samsudin Abdul Kadir juga termasuk salah satu kandidat Penjabat Gubernur Maluku Utara, serta nama paling menguat adalah Muhammad S. La Bayoni dari kalangan Bawaslu RI. (*)