BORERO.ID TERNATE– Kinerga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate diduga merugikan keuangan Negara. Dugaan kerugian yang ditaksir miliaran rupiah telah menjadi temuan sejak Tahun 2002 sampai 2020.
Kendati, sejuah ini Badan Anggran DPRD Kota Ternate belum mengantongi secara detail data temuan tersebut. Hal ini diakui Wakil Ketua Banggar DPRD, Heny Sutan Muda kepada wartawan usai rapat bersama dengan Inspektorat Kota Ternate, Kamis (3/2/2022).
Heny mengaku bahwa sejauh ini pihaknya juga belum mengantongi secara resmi catatan sejumlah temuan yang besar angkanya itu beradi di OPD mana saja. “Torang (kami) sementara juga masih minta data, karena kami tak miliki catatan OPD apa yang masih ada temuan yang belum di selesaikan dan paling besar itu di OPD mana,” katanya.
Meski demikian, Banggar DPRD Kota Ternate akan membantu Inspektorat untuk menegur OPD yang belum mengembalikan temuan sejak 2002 sampai dengan 2020. “Jadi dalam rapat bersama dengan Inspektorat tadi ini, kami (Banggar) meminta segara sampaikan kepada OPD-OPD terkait yang belum menyelesaikan temuan. Namun jika belum dan agak bandel, maka kami akan bantu Inspektorat untuk mengingatkan,” ujarnya

Politisi Demokrat Kota Ternate ini menilai dalam rapat itu untuk tanggapan pihak Inspektorat sendiri juga kurang maksimal, karena sudah lama temuan itu di sejumlah OPD. Heny menambahkan, pihaknya Inspekorat juga bersikap adanya temuan tersebut. “Jadi masih terus dan ada oknum-oknum di OPD yang bandel sebaikanya Inspektorat meminta rekomendasi Wali Kota untuk tidak di promosi jabatan,” tandas Heny.
Sementara Kepala Inspektorat Ternate, Rohani Panjab Mahli, menyatakan rapat bersama dengan Banggar DPRD Kota Ternate itu dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Meskipun, saat ini di internal Inspektorat terdapat majelis penyelesaian kerugian daerah yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate. Kerena itulah dalam waktu dekat bakal melakukan sidang adanya rekomendasi-rekomendasi dari BKP yang tidak bisa diselesaikan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
“Dalam waktu dekat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) bakal melakukan sidang terkait dengan rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang tidak bisa diselesaikan TPKD,” kata Rohani dilansir dari poskomalut.com
Ia menambahkan, pihaknya hanya menunggu waktu Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) untuk dalam waktu dekat ini kita akan langsung bersidang, soal Administrasi dan berkas berkas kami sudah siapkan jadi hanya tunggu waktunya saja. “Kita hanya menunggu waktu Pak Sekda saja setelah itu kita langsung melakukan Sidang, Berkas berkas dan administrasi sudah kami siapakan jadi sisa waktunya tiba kami langsung bersidang,” jelasnya.
Dikatakanya, sementara ini BPK sedang memeriksa beberapa OPD, diantaranya PU, Diknas, Perkirm dan beberapa OPD lainnya. Bahkan, saat ini ada OPD yang sudah diperiksa secara fisik oleh BPK. “Saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan sampel-sampel dari beberapa OPD tersebut, bahkan saat ini ada OPD yang sudah diperiksa secara fisik oleh BPK dan telah selesai kemarin,” jelas Rohani. (Nyi/posko)


