HALBAR  

Wabup Halbar Minta Pemprov Malut Anggarkan Bantuan Keuangan Desa

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad | Dok : Iin afriyanti

BORERO.ID HALBAR— Wakil Bupati kabupaten Halmahera Barat, Djufri Muhamad, meminta Pemerintah Provinsi Maluku utara, agar menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa Se – Malut.

Hal ini disampaikan Djufri kepada awak media Rabu(26/7) kemarin. Ia mengatakan Pemprov Malut miliki anggaran APBD senilai 2 triliun tetapi sentuhan kepada Desa tidak ada, dengan demikian Pemprov harus menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang ada di Maluku Utara. Sebab hingga saat ini semua dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten.

“Permendagri dan PP itu ada, misalnya di anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) di situ tertulis bantuan keuangan Pemprov ke Desa. Ia mengaku bahwa kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah se-Malut sudah  berkomunikasi itu Pemprov tidak pernah menganggarkan Bantuan tersebut. Padahal itu ketentuan hukum yang wajib,”terangnya.

Misalnya di Kabupaten itu di cantumkan dari pendapatan Alokasi Dana Desa, (ADD). Kalau di Halbar dalam satu tahun kurang lebih 200 juta per Desa, maka Pemkab mengalokasikan bantuan keuangan itu kepada Desa kurang lebih 49 miliar per Desa. Sementara pemprov itu nol, dan itu mulai dari 2015 sampai sekarang tidak di berlakukan.

Oleh karena itu, ia bersama Wakil Bupati dan Wakil Walikota di Maluku Utara sudah mengkoordinasi untuk meminta agar Pemprov menganggarkan. Bahkan berkeinginan mendatangi Anggota DPRD Provinsi pada badan anggaran (BANGGAR) agar bekerja sama dengan APDESI Provinsi untuk mempresur hal ini. “Kedepan Anggota DPRD Provinsi harus memperjuangkan itu, minimal APBD tahun 2024 Pemprov Malut sudah harus menganggarkan,” sambungnya.

Baca jugaKemendes PDTT Cek Dana Desa di Kabupaten Halbar

Meskipun hanya sedikit,Lanjut Djufri  misalnya 50 juta Per Desa dengan sekian anggaran di provinsi kurang lebih 2 triliun lebih dan masuk ke Desa kan Desa di Maluku Utara ini kan kurang lebih 1.100 kalau tidak salah.

Mantan anggota Dewan tiga periode ini menyampaikan, dalam undang undang nomor 6 itu di PP 43, 47 kemudian turun kebawa ke permendagri itu salah satu struktur APBDes adanya pendapatan dari sumber bantuan  keuangan pemerintah provinsi kepada Desa. “Kalau saya cek di beberapa Daerah misalnya di Jawa kemudian Sumatera, Sulawesi itu ada, tetapi kita di Maluku Utara tidak ada,” tukasnya.

Ia menambahkan, dalam struktur APBDes itu ada pendapatan yang bersumber dari Dana perembangan yaitu Dana Desa, bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota , nah Kabupaten Kota dan Dan Desa ini ada sedangkan Provinsi  tidak ada, kemudian sumber lain misalnya, lain lain  pendapatan Desa yang sah kemudian pendapatan Aset Desa.

”Jadi torang sesalkan di maluku utara APBD 2 triliun lebih, tetapi kok tidak ada sentuhan kepada Desa, jadi beban itu hanya di Pemerintah Kabupaten.kami berharap kepada Gubernur Malut agar kedepan berkomitmen terhadap Desa,”pungkasnya. (Iin)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *