BORERO.ID HALBAR– Dalam rangka mengkroscek Dana Desa membuat tim Inspektorat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Itjen Kemendes PDTT) menyembangi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Selasa (18/7/2023).
Kunjungan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Hasrul Edyar, bersama timnya ini didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Soni Balatjai. Hasrul mengaku, kunjungan itu khususnya ke Kabupaten Halbar, dan umumnya ke Provinsi Maluku Utara terkait pemantauan dan koordinasi penggunaan Dana Desa.
“Jadi pemantauan dan koordinasi dana desa ini program tahunan yang ingin kami ketahui, seperti apa penggunaan Dana Desa dilapangan yang dilakukan masing-masing desa. Apakah mengikuti pedoman peraturan menteri desa yang setiap tahun kami keluarkan sebagai pedoman penggunaan Dana Desa atau tidak,” katanya kepada wartawan.
Hasrul menjelaskan, biasanya setiap tahun setelah pedoman peraturan menteri Desa prioritas penggunaan Dana Desa dikeluarkan dimasing-masing Daerah. Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang prioritas penggunaan Dana Desa sebagai peraturan operasional. Disanalah diatur tentang bagaimana menggunakan Dana Desa itu apa saja menjadi Prioritas, dan apa saja tidak diprioritaskan atau tidak dibenarkan untuk digunakan.
“Dalam rangka pemanfaatan Dana Desa ini kami sering himbau pada daerah karena prioritas penggunaan Dana Desa itu untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan ekonomi masyarakat desa. Maka sedapat mungkin prioritas dana Desa tetap diarahkan ke program-program pemberdayaan termasuk didalamnya dalam rangka penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrim, dan mungkin penanganan ketahanan pangan,”ujarnya.
Menurut Hasrul, DD tidak diarahkan pada hal-hal tidak produktif. Sebaliknya diarahkan ke sifatnya lebih produktif tergantung kondisi dan potensi desa dimiliki oleh daerah masing-masing. Ia mentohkan, misalnya Desa di Halmahera Barat sangat potensi untuk pengembangan wisata itu juga sangat bagus. Namun perlu digaris bawahi adalah bahwa apapun program dilahirkan masing-masing Desa harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) terdadulu. Ia menambahkan, tidak boleh ada program lahir ditengah jalan atau program yang sifatnya titipan. Pada prinsipnya tetap harus melalui Musyawarah Desa sebagaiman ditetapkan dalam peraturan Desa.
“Kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman di Pemkab Halbar diantaranya Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) kemudian Sekretaris Inspektorat. Kami koordinasi untuk mengambil sampel beberapa desa yang mewakili kategori status desa tertinggal ada sekitar 59 desa, dan 73 desa berkembang, terus ada 5 desa maju. Kami berharap dari masing-masing kategori itu dapat kami ambil sebagai sampel dan mewakili beberapa kecamatan supaya bisa dapat informasi, selain itu juga kami dapat menggali informasi lain dari Pemda itu sendiri,”tandas Hasrul. (*)
Penulis : Iin Afriyanti Hasan
Editor : Sandin Ar