EKOPOL  

Walikota Tidore Tanyakan Draf DOB Ketimbang Tanda Tangan Petisi

Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen

BORERO.ID – Aksi tanda tangan petisi Sofifi dijadikan Daerah Otonomi Baru (DOB) didepan Masjid Raya Shaful Khairaat dan depan gereja El-Shidai Galala beberapa hari lalu ditanggapi Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Menurutnya, Sofifi atau daratan Oba merupakan bagian dari pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, selain itu juga Sofifi dan daratan Oba bagian dari wilayah kesultanan Tidore.

Secara kepemerintahan, wilayah adat juga dihormati dan diakui oleh negara, sehingga pihak Kesultanan Tidore juga memiliki hak atas wilayahnya. sementara dari segi pemerintahan daerah, Daerah yang ingin dijadikan DOB atau pisah dari daerah induk diperbolehkan mengajukan usulan atau draf pemekaran (DOB) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Negara.

“Mereka yang gelar tanda tangan petisi DOB itu punya draf DOB atau tidak, karena Pemkot Tidore sampai saat ini belum terima usulan atau draf mengenai DOB tersebut,” Kata Walikota.

Ia menghimbau kepada pihak yang melakukan aksi demonstran mendatangi DPRD Kota Tidore untuk menyampaikan secara resmi, agar tanda tangan petisi yang sudah dilakukan bisa berguna dan bermanfaat sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan.

“Sampaikan secara resmi ke DPRD agar pihak DPRD lakukan pembahasan dan hasilnya disampaikan ke Pemkot, dan kami di Pemkot mengundang tim ahli untuk mengkaji, apakah layak atau tidak. Kalau tim ahli sebut itu layak, maka Pemkot akan menindaklajutinya sesuai dengan aturan karena negara kita ini ada aturannya,” Ujarnya

Selaku Walikota kata Muhammad Sinen, dirinya tidak akan mengambil langkah atau kebijakan  melahirkan keputusan yang tergesa-gesa, apalagi tidak sesuai dengan aturan, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Bicara DOB ini tidak bisa komunikasi lisan yang tidak formal, tapi harus secara formal dan ada kajian-kajian yuridis dan akademis. Jadi konsepnya harus jelas, bukan hanya sebatas melempar wacana tanpa konsep dan data. Pastinya sampai saat ini kami belum menerima usulan secara tertulis,” Ungkapnya

Ia memaparkan, salah satu syarat lahirnya DOB ialah luas wilayah, sedangkan akumulasi wilayah Kota Tidore Kepulauan secara keseluruhan tidak lebih dari 1.700 km² jika luas wilayah itu dibagi dikhawatirkan tidak mencukupi syarat menjadi DOB.

“Luas 1.700 ini jika dipecahkan menjadi dua, apakah layak menjadi kota?. Jadi, maksud saya tidak ingin orang luar ikut campur itu karena ini bukan bicara tentang ibu kota provinsi, melainkan tentang pemekaran Kota Tidore Kepulauan,” Jelas Ayah Erik sapaan Walikota Tidore

Dari wacana Sofifi menjadi DOB, Mantan Wakil Walikota dua periode itu justru menyoroti usulan Sultan Tidore H. Husain Alting Syah soal Kota Sofifi dirubah namanya menjadi Kota Tidore Kepulauan.

“Harusnya, Sofifi Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, jangan hilangkan nama Kota Tidore Kepulauan,” Tuturnya

Ia mengaku, pihaknya berencana mengundang tim ahli untuk mengkaji penamaan Provinsi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi diganti dengan penamaan Kota Tidore Kepulauan.

“Tim ahli mengkaji masalah perubahan nama tersebut untuk diajukan ke pemerintah pusat, Kami tidak mau berkoar tanpa konsep dan data, Kami ingin bekerja dengan konsep dan data,” Tutup Ayah Erik sembari menyatakan juga akan meminta kepada DPRD Tidore untuk mengusulkan perubahan nama tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama saat dimintai keterangan terkait DOB Sofifi menolak memberikan tanggapan.

“Soal DOB, saya no comment, karena saya menunggu proses formalnya. Sampai sekarang belum menerima usulan secara resmi,” singkatnya **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *