BORERO.ID HALBAR— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah.
Penetapan zakat itu berdasarkan hasil rapat bersama kantor Kementerian Agama Halbar, Bagian Kesra, Disperindagkop, Muhammadiyah, NU dan para Imam se- Kabupaten Halbar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Halbar, Amir Tomagola melalui Kasi Binmas Islam Salmin Fomanyira mengatakan, dari hasil rapat tersebut telah menetapkan besaran zakat Fitrah, zakat Maal, zakat Fidyah tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi.
Penetapan itu mengacu surat keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halbar nomor: 37 Tahun 2024 tentang penetapan zakat Fitrah sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp 18 ribu per kg. Jika diuangkan maka nilai konversi zakat Fitrah sebesar Rp 45 ribu per orang.
Sedangkan besaran zakat Maal sebesar Rp 203.650 per bulan dengan perhitungan nisbah emas 85 gram x Rp 1.150.000 per tahun sama dengan Rp 79.750.000 per tahun dibagi 12 bulan sama dengan Rp 8.146.000 x 2,5 persen sama dengan Rp 203.650 per bulan.
“Untuk Fidyah sebesar Rp 60 ribu dengan rincian nilai makanan yang dikomsumsi dalam sekali makan sebesar Rp 20 ribu x 3 makan dalam sehari,” kata Salmin. (Iin)