30 Saksi Diperiksa Atas Keterlibatan 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Dok : Kapuspenkum)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Perkembangan itu dimana Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi atas penahanan terhadap 4 orang tersangka. Selain itu melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 orang ahli. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti disampaikan Jaksa Agung yaitu ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.

Diketahui bahwa, ditetapkan 4 orang tersangka yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, serta PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. Jam-Pidsus mengatakan, dari hasil pemeriksaan IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi. Padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.  “Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar Febrie lewat siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI.

Ia menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.

“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar kepentingan,” tegas Jam-Pidsus.

Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jam-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.

“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (K.3.3.1)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *