HALBAR  

35 Pejabat Pemda Halbar Resmi Dilantik

Sebanyak 35 Pejabat eselon II, III, dan IV saat dilantik oleh Wakil Bupati Djufri Muhamad || Foto : Iin Afriyanti

BORERO.ID HALBAR–Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali merotasi pejabat dilingkungan Pemkab halbar sebanyak 35 Pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik oleh Wakil Bupati Djufri Muhamad.

Pelantikan tersebut sebanyak 35 pejabat itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 176/KPTS/XII/2023, tertanggal 18 Desember 2023,  yang dilaksanakan di Aula Bidadari lantai I Kantor Bupati Halbar, Selasa (19/12/2023).

 “Saya mengucapkan selamat dan sukses pada seluruh pejabat dan dilantik pada hari ini. Harapan kami selaku Pemerintah Kabupaten Halbar kiranya amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan dengan semangat yang baru untuk membangun daerah,” kata Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam sambutannya.

Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang dilakukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pelantikan ini hendaknya dapat dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakata terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik.

Oleh karena itu setiap pejabat yang dilantik harus memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah serta memiliki pemikiran untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah dalam rangka terwujudnya Kabupaten Halmahera Barat yang aman, adil dan sejahtera.

Ketua DPD Nasdem Halbar ini juga menjelaskan kepada pejabat yang dilantik khususnya kepada para pejabat pimpinan tinggi Pratama sebagaimana undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta berpedoman pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah maka ada mekanisme progresif yang wajib dipatuhi untuk proses pengisian melalui promosi jabatan pimpinan tinggi Pratama yaitu melalui proses seleksi secara terbuka dan kompetitif yang dilakukan oleh panitia seleksi.

“Jangan terlalu berbangga diri agar tidak terjebak pada euforia kegembiraan karena sudah dipromosikan, namun hendaknya segera menyesuaikan irama mekanisme kerja yang ada selama ini lakukan adaptasi secepatnya ini tempat yang baru dan membaca tupoksi yang ada segera menyusun program kerja,” katanya.

” Ciptakan Inovasi dan terapkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi lakukan sesuatu agar di instansi yang saudara pimpin ada kemajuan, hindari copy paste kegiatan dan buatlah terobosan-terobosan dan inovasi yang baru serta tidak menabrak lampu merah, tingkatkan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan semua instansi dan stakeholder,” sambung Wakil Bupati. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *