36 Kades Incamben Tak Dapat Rekomendasi Inspektorat

Ilustrasi

BORERO.ID HALSEL Tahapan pemilihan Kepala Desa serantak Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2022 masuk pada tahapan perbaikan administrasi.  Tahapan ini sebanyak 36 Kepala Desa  (Kades) incamben dipastikan tidak bisa mengikuti kompetisi Pilkades karena tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan tahapan Pilkades Tahun 2022, ada kurang lebih 37 Kades dengan temuan diatas Rp. 500 juta sampai Rp.1 miliar tidak dikeluarkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. “Kalau kita benar-benar tegakkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pilkades maka semua kades Incamben dipastikan tidak bisa kembali ikut mencalonkan diri sebagai kades, sehingga kita buat juknis baru dengan syarat menyelesaikan temuan diatas 50 persen ,” ungkapnya.

Dari upaya yang dilakukan lanjut Usman, sejumlah kades akhirnya telah melakukan pengembalian temuannya ke kas daerah sehingga kerugian negara bisa dikembalikan. “Alhamdulillah dengan aturan ini sejumlah kades akhirnya telah melakukan pengembalian temuan ke kas daerah, sehingga tersisa kurang lebih 37 kades yang belum lakukan pengembalian, sehingga ini dipastikan yang bersangkutan tidak bisa ikut calon dan jika temuan itu tetap tidak dikembalikan maka akan kita serahkan ke penegak hukum untuk ditindak,” tegas Bupati.

Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo ketika dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Namun, kata Asbur, sekarang tersisa 36 Kades karena 1 kepala desa yaitu Kades Awanggo Kecamatan Bacan itu telah diberikan rekomendasi bebas temuan karena telah melakukan pengembalian 50 persen. “Memang awalnya itu 37 kades yang tidak bisa dikeluarkan rekomendasi bebas temuan, tetapi kades Awanggo telah melakukan pengembalian 50 persen sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Asbur belum tahu pasti 36 desa yang tidak bisa dikeluarkan bebas temuan itu desa apa-apa saja. “Kita belum tahu pasti desa apa-apa saja yang kepa desanya tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan, karena sementara datanya masi direkap,” pungkasnya. Namun demikian, ada oknum kades yang telah dinonaktifkan oleh Bupati karena tidak melakukan pengembalian temuan kerugian negara dan diduga tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan tetapi masi tetap mendaftar diri sebagai calon kades.

Ketua panitia Pilkades kabupaten, Faris H. Madan ketika dikonfirmasi terkait dengan kades Incaben yang mendaftar tanpa rekomendasi bebas temuan menyampaikan, dalam ketentuan, rekomendasi bebas temuan untuk kades incaben adalah syarat mutlak, sehingga apabila ada kades yang mendaftar tanpa rekomendasi tersebut maka dipastikan tidak akan diloloskan pada tahapan penelitian administrasi oleh panitia Kabupaten.

“Sekarang adalah tahapan perbaikan berkas, soal mendaftar itu hak setiap warga negara, tetapi untuk incamben itu diwajibkan mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, jika itu tidak ada maka yang bersangkutan dipastikan tidak lolos dalam tahapan selanjutnya,” ujarnya (Nan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *