BORERO.ID HALSEL — 80 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha akhirnya mendapatkan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2022. Penyerahan remisi kemerdekaan ini serahkan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba didampingi Kepala Lapas Kelas III Labuha, Tahir Rumadaul.
Tahir kepada wartawan usai penyerahan remisi di Lapas Kelas III, (17/8/2022) menyampaikan, 80 Narapidana resmi mendapatkan remisi 17 sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor: PAS-1268.PK.05.04. Tahun 2022 tentang Remisi Umum Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan tidak berubah dan semuanya elah resmi mendapatkan Remisi sesuai SK Kemenkum HAM,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba, dalam membacakan sambutan Kenkum HAM menyampaikan, kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa yang wajib kita sukuri bersama. Rasa sukur ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. “Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya
Menteri Hukum dan HAM RI lanjut Basam, juga berpesan kepada seluruh narapidana yang dapat remisi hari umum 17 Agustus Ini agar manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak sudara – saudara sekalian bahwa proses yang suda dijalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” tandasnya. (Nan)


