Soal Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen BPN Halteng

Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat menggeladah kantor BPN Halmehara Tengah (Dok : istimewa)

BORERO.ID TERNATE – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengeladah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, Kamis 22 September.

Penggeladahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018. Tim Kejati Malut menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan mafia tanah di Desa Nusliko.

Sejumlah dokumen disita yakni 257 eksampelar, permohonan hak atas tanah di Desa Nusliko tahun 2018, buku tanah sejumlah 127 eksampler di Desa nusliko Tahun 2018 dan peta bidang tanah 179 lembar di Desa Nusliko tahun 2018. “Iya benar, hari ini Tim melakukan pengeladahan di Kantor BPN Halteng,”Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga saat dihubungi via seluler.

Setelah diamankan, selanjutnya penyidik akan menganalisia terhadap dokumen tersebut. “Jadi itu sebagai bukti melengkapi berkas kasus mafia tanah,”jelas Richard Sinaga.

Diketahui, dalam perkara itu penyidik Kejati Malut telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung ditahan pada Senin, 29 Agustus lalu. Ketiga tersangka itu, berinisal WLT selaku eks pegawai BPN Halteng, UB selaku pemohon sertifikat, dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *