HUKRIM  

Retribusi Pasar di Ternate Senilai 1,8 Milyar Jadi Temuan

Kasi Datun Kejari Ternate, Safri Abdul Muin

BORERO.ID,TERNATE- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan pungutan atau pendapatan restribusi pasar senilai 1,8 milyar tidak disetorkan ke kas Daerah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Ternate. Temuan BPK ini sejak Tahun 2019 dan 2020. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Safri Abdul Muin mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi terkait temuan BPK tahun 2019 dan 2020 tentang pendapatan retribusi pasar grosir dan pertokoan serta retribusi tera ulang yang tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi temuan. Safri menyebutkan seperti terdapat booking fee yangvtidak memiliki dasar pemungutan. Padahal penerimaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoaan yang tersebar di 58 ruko, kios, dan lapak telah dipungut, namun tidak dilaporkan atauvtidak disetor ke kas daerah.

” Ada juga pungutan retribusi pasar grosir dan pertokoaan melebihi kontrak, tetapi tidak disetor juga ke kas daerah” ungkap Safri kepada wartawan, Rabu (28/7).

Mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini menerangkan bahwah masalah tersebut seperti pungutan booking fee atau tanda jadi merupakan uang yang dipungut dari wajib retribusi namun tidak diatur dalam peraturan-peraturan tentang retribusi pelayanan pasar maupun peraturan terkait lainnya. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian diganti dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“ Pasal 57 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 dan pasal 137 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat lambatnya dalam waktu satu hari kerja,” beber Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini.

Safri menegaskan, langkah-langkah hukum atas temuan BPK tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti. Langkah ini diambil karena ada MoU antara Kejari Ternate dan Pemkot Ternate. Turunan dari MoU itu kemudian diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK). “Jadi nanti dilakukan negosiasi terkait temuan BPK itu, ” tandasnya. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *