BORERO.ID, TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan seorang politisi partai Gerinda Malut berisnial WZI sebagai tersangka dalam kasus melawan petugas. Hal ini setelah dilakukan gelar penetapan tersangka, Jumat (23/7) lalu, tantang tindak pidana kekerasan terhadap pejabat atau melawan petugas sedang melaksanakan tugas secara sah sebagaimana dimaksud pada rumusan pasal 211 atau 212 KUHPidana. Gelar perkara tersebut dihadiri langsung Kabag Wassidik Ditreskrimum, Para Kasubdit Ditreskrimum, Personel Itwasda dan Personel Bidkum Polda Malut.
Kabidhumas Kombes Pol. Adip Rojikan saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Terkait kasus tindak pidana melawan petugas yang terjadi 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik”. kata Adip.
Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara itu, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status bernomor:S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tertanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara. ” Adanya penetapan tersangka itu selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” tandasnya.
Sekedara diketahui, oknum anggota DPRD Malut berinsial WZI dipolisikan anggota Satlantas Ternate karena dinilai membahayakan petugas saat menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Kejadian itu terjadi pada 8 Mei 2021. (Red)



