BORERO.ID TERNATE– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang anggaran pembangunan rumah ibadah di sejumlah Kabupaten/Kota terutama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hampir rampung. Ini diungkapkan Asisten Intelijen (Assintel) Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Affrianto pada conference pers, Senin (13/9/2021).
” Untuk rumah ibadah perkaranya sudah hampir rampung” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga. Menurutnya, perkara rumah ibadah itu dalam tahap penyilidikan serta sudah dilkakukan permintaan keterangan oleh beberapa pihak dari sisi pekerjaan dan hampir selasai. Beberapa pihak yang diambil keterangan itu seperti PPK, kontraktor atau rekanan. Begitu juga dengan Dinas terkait dalam hal ini Disperkim Provinsi Malut sempat diambil data-data maupun keterangan dari mereka.
Afferianto menambahkan, posisi kasus ini masih dalam tahap penyilidikan yang kemungkinan bisa dinaikan ke tahap penyidikan. ” Selajutnya menunggu tim melakukan analisa dan kejian untuk menyimpulkan status kasus ini seperti apa nanti,” tandas Effrianto.
Sebelumnya, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satunya berinsial AD dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran Tahun 2018-2019 terkait rumah ibadah seperti mesjid dan gereja.
Diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara merekomendasikan sejumlah proyek yang diduga masih menyimpan masalah termasuk sejumlah pembangunan rumah ibadah. Hasil kerja Pansus itu diantaranya, Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat dengan nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30 persen, hasil dilapangan baru berkisar 50 persen. Pansus merekomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat.
Selanjutnya, Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur dengan nilai Kontrak Rp.784.298.000, dimana realisasi keuangan 72 persen fisiknya 100 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar, progress fisiknya baru sekitar 35 persen dan belum fungsional. Pansus juga merekomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan audit Investigasi oleh Inspektorat Provinsi.
Proyek Pembangunan Masjid Marituso, Kasiruta Timur Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp. 418.866.000, progress keuangan 100 persen, progress fisik 100 persen. Sementara fakta di lapangan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum. Pansus merekomendasikan untuk evaluasi perencanaan dan harga satuan. Serta proyek Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu dengan nilai Kontrak Rp. 719.927.000, pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi. (Red/dnx)



