BORERO.ID TERNATE– Perkara tindak tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator bakal lebih terang. Sebab tak lama lagi segara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Hal itu setelah penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara melakukan tahap II atau berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (15/9/2021). Berkas perkara ini temuat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya dinyatakan lengkap oleh penutut umum. “ Sudah tahap II, dan dalam waktu dekat kita segara dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga.
Dia menuturkan, tahap II perkara pengadaan nautika kapal penangkap ikan beserta alat-alat simulasi untuk praktikum bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemaritiman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penutut umum (P21) sejak 10 September kemarin dengan tersangka Imran Yakub selaku mantan Kepala Dinas Dikbud Malut, Reza selaku ketua pokja I ULP Provinsi Malut, Zainuddin Hamisi selaku PPK, dan Ibrahim Ruray selaku pelaksana kegiatan.
Menurut Richrad dalam perkara ini menyangkut kerugian keuganan Negara maka berdasarkan perhitungan BPKP Malut sebesar 4,735 milyar. Karena itu dalam waktu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
“ Proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku beserta dilakukan dengan penerapan protocol kesehatan” tandasnya. (Red/dnx)



