TIDORE.BORERO.ID,- Untuk menindak lanjuti Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor 14/NK/01.2/2019 dan Nomor: B-03/Q.2.11/Gs.1/09/2019 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot Tidore Kepulauan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), berkenaan dengan masalah lokasi tanah bekas PTPN XXVIII yang berada di daerah kota Tidore Kepulauan yaitu di Akesalamo (Akelamo) dengan luasan kurang lebih seluas 239,72 Hektar.
Kejaksaan Negeri Tidore belum ingin memberikan tanggapan mendalam terhadap masalah perebutan lahan di Akelamo antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Abdul Muin mengatakan meski selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan hingga kini belum diberikan kuasa dari Pemkot Tikep dalam menangani masalah tersebut. Minggu (26/9).
Dalam menyikapi masalah tersebut Kajari Tikep dalam kapasitasnya selaku Jaksa Pengacara Negara, terlebih dahulu akan melakukan kajian dan pendalaman setelah pihak Pemkot Tidore Kepulauan mengajukan surat permohonan pertimbangan hukum, untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada Kejari Tikep, dan atau bantuan hukum.
Abdul Muin mengatakan, dalam menyikapi masalah tersebut Kejari Tikep belum bisa memberikan tanggapan secara substansi terkait adanya sengketa antara Pemkot Tidore Kepulauan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami belum bisa melakukan kajian apakah masuk dalam ranah sengketa Perdata berkenaan dengan aspek substansi (Alas Hak) apakah merupakan sengketa berkaitan dengan aspek prosedural yang merupakan ranah administrasi Tata Usaha Negara. Oleh karenanya perlu dikaji terlebih dahulu berkenaan dengan sistem pendaftaran tanah yang dianut dalam Hukum Tanah Nasional, latar belakang Historis Tanah dan Prosedur Hibah,” kata Abdul Muin.
Kajari menjelaskan, ketika hak tanah bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, maka yang berlaku adalah hubungan hukum publik yakni hukum administrasi, bukan hukum perdata. Hak atas tanah yang bersumber dari hukum publik dituangkan dalam jenis keputusan yang dikenal sebagai keputusan konstitutif. Hak atas tanah yang terbit berdasarkan pada tindakan pemerintah yang berupa penetapan atau keputusan konstitutif yang biasanya dipersonifikasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat lain yang berwenang memberikan hak atas tanah melalui keputusan dibidang pertanahan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kejari menegaskan, Pemkot Tikep telah melakukan koordinasi dengan Kejari Tikep namun secara formal belum mengajukan permohonan untuk meminta bantuan hukum dan/atau pertimbangan hukum. Mengingat Pemkot Tikep secara formal belum meminta bantuan hukum ataupun meminta pertimbangan hukum (berupa Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan/atau Audit Hukum) kepada Kejari Tikep.
“Maka Kejari Tidore belum melakukan pengkajian dan pendalaman secara spesifik terhadap lahan bekas PTPN XXVIII,” tegas Abdul Muin.
Lebih jaug, Abdul Muin mengemukakan, pihaknya juga belum bisa melakukan pengkajian apakah sengketa itu termasuk sengketa data fisik berupa sengketa batas, sengketa ganti kerugian, dan/atau berkenaan dengan sengketa data yuridis yaitu sengketa yang menyangkut keterangan mengenai status hukum bidang tanah. Berkenaan dengan sengketa pengaturan penguasaan tanah, yaitu sengketa menyangkut pemilik tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sengketa sertifikat ganda.
Ditegaskan Abdul Muin, Kejari Tikep selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum melakukan kajian secara khusus berkenaan dengan lahan bekas PTPN XXVIII dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dan serta PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, juga berkenaan dengan PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat bahwa tanah bekas PTPN XXVIII sudah menjadi tanah aset milik pemerintah daerah Halmahera Tengah yang diserahkan kepada Pemkot Tikep.
Menurutnya, antara Pemerintah Tikep dengan Pemprov Maluku Utara harus terdapat persamaan pola pikir pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan dasar hukum politik pertanahan nasional dengan satu tujuan yaitu untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mekanisme penguasaan oleh Negara dan kemudian dijabarkan lebih lanjut antara lain Pasal 1, 2 dan 3 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Untuk itu, penguasaan pengaturan dan penggunaan tanah seyogyanya tidak boleh keluar jauh yang diamanatkan Konstitusi Negara.
Baginya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu proses penyelesaian sengketa melalui Litigasi didalam Pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa melalui kerjasama (kooperatif) diluar Peradilan.
Abdul Muin menyarankan, permasalahan tersebut sebaiknya ditempuh melalui proses diluar Peradilan, sehingga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang bersifat win win solution.
“Sehingga dapat dihindari adanya kelambatan dalam proses penyelesaian yang diakibatkan karena hal-hal yang bersifat prosedural dan administratif, dapat diselesaikan secara komprehensif dalam kebersamaan serta tetap menjaga hubungan baik,” tandasnya. (ii).



