Cukup Beralasan, Pengadilan Tipikor Beri Ijin Geledah Kantor TBB

Pengeledahan kantor PT TBB oleh tim Kejati Malut

BORERO.ID TERNATE–  Kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pernyatan modal PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) bakal lebih terang. Lantaran tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggeladah atau membongkar sejumlah dokumen di Kantor PT. TBB, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah,  Rabu (29/9/2021).

Upaya tersebut setelah perkara PT. TBB selaku Holding Company dinaikan status menjadi penyidikan karena ditemukan ada perbuatan melawan hukum tentang pengelolaan dana sejak Tahun 2015,  2016, 2017, 2018, 2019 sebesar 25 milyar. Pengeledahan itu dipimpin langsung Assiten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding, didampingi kordinator tim penyidik Samiaji Zakaria, Kasi Penkum Richard Sinaga, beserta sejumlah personil lantaran telah mengantongi ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor : 1/Pen.Gel/Pid.sus-TPK/2021/PN Tte.

Surat ijin itu ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1 A,  Iwan Anggoro Warsita. Dimana surat penyidik Kejati Maluku Utara di Ternate  dengan nomor : B-1609/Q.2.5/Fd.1/09/2020 tanggal 27 September 2021.  Pengadilan menimbang berdasarkan surat perintah pengeledahan nomor print nomor : B-1609/Q.2.5/Fd.1/09/2020 tanggal 27 September 2021, permohonan dari penyidik maka cukup beralasan untuk memberikan izin pengeledahan.

Hal ini karena mengingat pertama,  pasal 33 ayat (1) Undang-Undang nomor 8  Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Kedua Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu Pengadilan menetapkan untuk memberi izin kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pengeledahan Kantor PT Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB)

“ Pengeledahan terhadap kantor PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan surat perintah pengeledahan nomor: Print- 688/Q,2.5/Fd.1/09/2021, dan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas I A Nomor: 1/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tanggal 28 September 2021” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Dalam penggeledahan itu turut dilakukan pengawalan dari personil Intelijen Kejati Malut  serta dua orang personil Kepolisian Resort Ternate, serta disaksikan beberapa pihak,yaitu H. Amal Abdul Rahman selakuKomisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, Zulhaidir Radjim selaku staff tata kelola keuangan  PT. Ternate Bahari Berkesan serta lurah Gamalama Iksan. Tujuan  pengeledahan untuk mendapatkan dokumen dan data yang diperlukan dalam penyidikan sedang berlangsung

“ Pengeledahan itu berjalan aman dan kondusif, sesuai prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan” tandas Richrad. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *