TIDORE  

Minimalisir Pelanggaran Hukum, Kejari Tikep Gelar Rakor Dengan Inspektorat

TIDORE.BORERO.ID,- Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakuka rapat koordinasi dengan Inspektorat dan bagian pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang bertempat dikantor Kejaksaan Negeri dihadiri oleh Jaksa dan para Auditor. Selasa (5/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Abdul Muin Dalam Kesempatan tersebut mengatakan selaku aparat Penegak Hukum (APH) langkah ini dilakukan sebagai wujud dari komitmen Kajari Tikep dalam upaya Optimalisasi peran Inspektorat untuk aktif dalam Penegakan Hukum Early Warning System yang bersifat prefentif.

” Masalah Hukum bukan hanya tugas dan tanggungjawab aparat Penegak Hukum tetapi tugas dan tanggungjawab bersama stakeholder serta elemen masyarakat dalam upaya perbaikan sistem yang mengedepankan integritas, kejujuran, dan kebenaran, serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan” Ujarnya.

Kajari Tikep juga Menjelaskan Probity Audit dilakukan dengan melakukan reviu terhadap semua tahapan kegiatan proyek mulai dari tahap perencanaan, persiapan pengadaan, tender, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak, serah terima pekerjaan, pemeliharaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan.

Hal itu untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan pengelola kegiatan (Pengguna Jasa) dan Penyedia Jasa (Rekanan) terhadap regulasi baik yang bersifat administrasi, teknis dan pengelolaan keuangan, sehingga dapat terdeteksi adanya risiko hukum dikemudian hari.

” Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya tindak lanjut sehingga dapat diminimalisasi terjadi permasalahan hukum yang akan muncul dikemudian baik berupa penyalahgunaan kewenangan dan potensi terjadinya kerugian keuangan Negara” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan Saat ini APH masih mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, sebelum melakukan Penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalaghunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Tikep.

” Saya tegaskan, apabila ternyata dikemudian hari berdasarkan audit investigasi terhadap pelaksanaan proyek terdapat penyalahgunaan wewenang yang berakibat terjadinya keuangan Negara maka APH akan langsung melakukan tindakan dengan menjerat para pelaku kegiatan (Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi) dengan Undang-undang Tindak Pidana bila ternyata diketemukakan Unsur Kesengajaan (Mens Rea)” tegas Kajari.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, dalam waktu dekat Inspektorat bersama APH akan mengundang para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Tikep berkenaan dengan pelaksanaan Proyek kota Tikep.(ii)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *