Penyidik Polda Libatkan Ahli Bahasa Kaji Pernyataan Bupati Frans Manery

Kombes Pol, Dwi Hindarwana

TERNATE, trifair.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut berencana melibatkan ahli bahasa mengkaji pernyataan Bupati Halmehara Utara (Halut) Frans Manery terkait dugaan kasus tindak pidana pelecehan kepada masyarakat Loloda. Dugaan kasus ini resmi ditangani penyidik Ditreskrimum pasca dilaporkan salah satu sesupuh masyarakat Lolod, Ishak Rajak.

Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana menegaskan, kasus dugaan penghinaan msayarakat Loloda masih didalami penyidik.

“Prinsipnya sudah ditangani dalam penyilidikan dan pendalaman. Ahli bahasa juga akan dilibatkan dalam dugaan kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Bupati Halut kepada warga yang viral di media social saat melakukan kegiatan penyerahan bantuan social (Bansos) Alsintan Pra dan Pasca Panen di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halut dengan menyebutkan ”Loloda itu saya kalah 5 tahun Ialu. Kita me pande, tara bodo sama dorang, kita baru bikin jalan dan jambatan belum. Kita Kase tunggu ngoni tara pilih jambatan tara jadi. Sekarang ngoni tara pilih itu so talalu sudah. Salam untuk kades-kades, apalagi kemarin saya so badaftar. Saya kase tahu saya so badaftar kades. Loloda itu jang lupa, itu saja,” kata Frans kepada warga menghadiri kegiatan saat itu.

Pernyataan Bupati tersebut menuai kecaman dari berbagai elemen pergerakan, Masyrakat, Pemuda, dan Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Masyrakat Loloda.

Mereka mendesak kepada Kapolda Malut Irjen Pol, Rikwanto untuk mengadili Bupati Halut saat melakukan demontrasi di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut, pada 21 September lalu dengan membawa spanduk bertuliskan,” Segara adili Bupati Halut Frans Manery atas tindakan resisme terhadap suku loloda”.

Kordintor aksi Ali Basalim Taufik menegaskan, desakan Solidaritas Peduli Masyarakat Loloda kepada Polda Malut merupakan harga mati. Segera mengidil Bupati Halut Frans Maneri atas pernyataan yang menyingung etnis Loloda dengan kata “bodoh” sangat melukai masyarakat loloda secara keselurahan.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Malut untuk mengusut tuntas serta mengadili kasus ini,” tegas Ali Basalim. (red).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *