BORERO.ID SANANA – Sekertaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Risyandhi Buamona memberikan warning kepada Kepala Desa (Kades) beserta Camat terkait persoalan pemecatan atau pergantian secara sepihak yang dialami oleh 23 aparat Desa di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, baru-baru ini.
Risyandhi yang juga Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan bahwa pemberhentian 23 orang aparat Desa tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan surat hearing yang masuk di Komisi I DPRD Kepulauan Sula.
“ Untuk masaalah 23 orang aparat desa yang diberhentikan itu, kami suda buka jalan untuk mediasi. Cuma dari Pemda sula saja yang balum bisa hadir,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Risyandhi mengaku, persoallan itu setelah Informasi diterima oleh komisi I DPRD Kepulauan Sula terakit pergantian 23 orang aparat Desa itu baru sepihak. Karena itulah pihaknya segera mungkin meminta proses klarifikasi dari pejabat Kades beserta camat atas SK pemberhentian yang dikeluarkan itu.
Risyandhi menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat bersama pihak Pemda bersama komisi I DPRD karna ini masalah yang serius.
“ Insya Allah sehari dua, kami adakan rapat untuk mendengar keterangan dari pejabat kades dengan camat sulabesi tengah, kabag pemerintahan serta pandangan dari kabag hukum,” tandasnya. (Ano)



